Tuesday, March 10, 2015

Validasi Pengisian Data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru

ž

Validasi Pengisian Data
pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru
ž
žAsyarudin Andhin, MT
ž
žP2TK Dikdas Kemdikbud
ž2014
žValidasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
žNama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
žTgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
žNama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
žStatus Kepegawaian harus diisi lengkap.
¡Status CPNS/PNS/GTY/GTT
¡Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
¡Lembaga Pengangkat
¡No SK harus diisi dengan benar
¡NIP Baru (jika sudah ada)
ž
žSekolah INDUK
žCentangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
žSekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
žJika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
žJam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
ž
ž
žTUGAS TAMBAHAN
žTugas Tambahan yang diakui :
¡SD
¢1 Kepala Sekolah
¡SMP
¢1 Kepala Sekolah
¢1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
>18 Rombel : 3 Wakasek
¢1 Kepala Laboratorium
¢1 Kepala Perpustakaan
žVALIDASI TUGAS TAMBAHAN
žTanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
žTanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
žNo SK Harus diisi dengan benar
žTugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
žJumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
žJika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
ž
žSTRUKTUR Kurikulum KTSP SD
ž
žKelas Rendah
¡Kelas 1 : 26 Jam
¡Kelas 2 : 27 Jam
¡Kelas 3 : 28 Jam
žKelas Tinggi Total 32 Jam
¡Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
¢PKn (2 jam)
¢Bahasa Indonesia (5 jam)
¢Matematika (5 jam)
¢Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
¢Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
¢Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
¢Muatan Lokal (2 jam)
¡Guru Agama (3 Jam)
¡Guru PJOK (4 Jam)
žDiperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
ž
žSTRUKTUR Kurikulum KTSP SD
žKarena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
žJika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
žJika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
ž
¡
žCONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
žGuru Kelas 24  atau 25 Jam
žGuru Mulok 2 Jam
žGuru PJOK 4 Jam
žGuru Agama 3 Jam
žKepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
žGuru Kelas 24 - 27 Jam
žGuru Mulok 2 Jam
žGuru Agama 3 Jam
žKepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
ž
žPENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)
žJam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
¢Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
¢PJOK (4 jam)
¢Agama (3 Jam)
žJam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
¡Contoh :
¢Muatan Lokal 2 Jam
¢PKn (Guru Kelas) 2 Jam
žJam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
žVALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
žMata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
¡Contoh :
¢Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
¢2 guru PJOK Masing masing 3 Jam  (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
¢Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
¢
žMata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
¡Contoh Jam Wajib Tambahan :
¢Guru Kelas menambahkan 2 Jam
¢Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
¢Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
¢Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
¢Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
žUntuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
¢
žSTRUKTUR Kurikulum KTSP SMP
žJam Wajib
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan/TIK : 2 Jam
¡Muatan Lokal : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan
¡4 Jam Pelajaran apa saja
žPENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
žJam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
¢
žJam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
žJam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
ž
žKeterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
ž
žVALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
žMata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
¢
žMata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
žUntuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
žTidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.
ž
žCONTOH-1 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
žJam Wajib (32 Jam)
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan: 2 Jam
¡Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan (4 Jam)
¡TIK : 2 Jam
¡Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
žCONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
žJam Wajib (32 Jam)
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan: 2 Jam
¡Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan (4 Jam)
¡IPA Terpadu : 1 Jam
¡Matematika : 1 Jam
¡Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
žCONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
žJam Wajib (34 Jam)
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan: 2 Jam  (tidak normal)
¡TIK : 2 Jam (tidak normal)
¡Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan (4 Jam)
¡IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
¡Matematika : 2 Jam (tidak normal)
¡Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)
¡
žPenjelasan
¡Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
¡Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
¡
¡
¡
žSTRUKTUR Kurikulum 2013 SD
žKelas rendah (30-34 jam)
¡
žKelas Tinggi (36 jam)
¡Agama : 4 Jam
¡PKn : 6 Jam
¡Bahasa Indonesia : 10 jam
¡Matematika :  6 Jam
¡Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
¡PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
žSTRUKTUR Kurikulum 2013 SD
žPembagian Jam Mengajar
¡Guru Agama : 4 Jam
¡PJOK : 4 Jam
¡Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
¡
¡Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
¡
¡Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran  Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)
¡
¡
¡
žCONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
žJam Wajib  (36 jam):
¡Guru Kelas : 28 Jam
¢Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
¡PJOK : 4 Jam
¡Agama : 4 jam
žJam Wajib Tambahan  (2 jam):
¡Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam
¡
žCONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
žJam Wajib  (36 jam):
¡Guru Kelas : 24 Jam
¢Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
¡Guru PJOK : 4 Jam
¡Guru Agama : 4 jam
¡Guru Muatan Lokal : 2 jam
¡Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas
¡
¡Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan
žPENGISIAN PADA DAPODIKDAS
JJM
Kurikulum 2013 SD
žJam Wajib (36 Jam)
¡Guru Kelas  (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
¡Guru Agama : 4 Jam
¡Guru PJOK : 4 Jam
¡Muatan Lokal : 2 Jam
¡Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
¡
Nb :
¢Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala  Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan.
¢Jika Muatan Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).
¡
žPENGISIAN PADA DAPODIKDAS
JJM
Kurikulum 2013 SMP
žDiisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
¡Pendidikan Agama : 3 Jam
¡PKn : 3 jam
¡Bahasa Indonesis : 6 Jam
¡Matematika : 5 Jam
¡IPA : 5 Jam
¡IPS : 4 jam
¡Bahasa inggris : 4 Jam
¡Seni Budaya : 3 jam
¡PJOK : 3 Jam
¡Prakarya : 2 jam
žDiisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
¡Khusus Muatan Lokal
žDiisi sebagai Jam  Tambahan
¡Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
¡
žMUATAN LOKAL
žSyarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
¡Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
¡SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014
¡Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan  Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
¡Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota
¢Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
¢Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
žMuatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
žKurikulum KTSP SD (32 jam)
¡Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelasjika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
žKurikulum 2013 SD (36 jam)
¡Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelasjika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
ž
žMuatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
žKurikulum KTSP SMP (32 jam)
¡Jam wajib Mulok : 2 jam
¡Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
žKurikulum 2013 SMP (38 jam)
¡Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
¢Seni dan Budaya
¢Keterampilan
¢PJOK
¡Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
¢Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
žGURU BK
žGuru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
žJumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
žMinimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
žUntuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
žUntuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
ž
žVALIDASI Guru BK
žJenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
žKode bidang studi sertifikasi harus 810
žJumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
žJika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
ž
ž
žGURU TIK dan Validasinya
žGuru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
žJenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
žJika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
žJumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
žGURU INKLUSI DAN VALIDASINYA
žGuru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
¡Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
¡Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’
¡Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi
¡JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Tambahan (guru kelas / Guru SLB)
¡
žCATATAN PENTING (1)
1.SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2.SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.
3.Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan
žCATATAN PENTING (2)
4.Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
5.Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
žSEKIAN – TERIMA KASIH
Alamat Unit Pelayanan Dikdas
Gedung C Lantai 19
Komplek KemdikbudSenayan
Jakarta Selatan
Website P2TK Dikdas
Alamat email helpdesk Tunjangan

ž

No comments:

Post a Comment