Pengawas Entry Nilai PK Guru Sebagai Syarat Terbitnya SKTP 2015
Kriteria khusus pengawas untuk dapat tunjangan sertifikasi adalah harus
melaksanakan tugasnya sesuai dengan PERMENPAN NOMOR 21 TAHUN 2010
Pada permenpan nomor 21 tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa tugas
pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan
manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan
program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan
pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.(pasal
5)
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5
(tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di
sekolah binaan.
Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh)
Guru;
b. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan
pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata
pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas
tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Selengkapnya tentang Permenpan nomor 21 tahun 2010 download disini
PENGAWAS ENTRY NILAI PK GURU
PK Guru dilakukan manual..layaknya penilaian yanglama. Hasil penilaian yang ada ditanda tangan kepsek dan stempel sekolah.. Diserahkan kepada dinas dan pengawas. Pengawas yang memasukan
nilainya kedalam aplikasi sebagai syarat terbitnya SKTP. Kalau pengawas
tidak bisa entri maka pengawas tidak terbit SKTP-nya.
Aplikasi yang dimaksud nantinya akan diumumkan melalui aplikasi
SIM Tunjangan Kab/Kota. Pengawas akan diberikan user ID untuk mengakses
link tersebut..
Jadi secara singkat mekanisme adalah :
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No. 35 tahun 2010 dan secara lebih detail menggunakan buku 2 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
- PKG dilakukan secara manual oleh Kepala Sekolah dibantu oleh tim asesor yang terdiri dari guru senior, yang ditetapkan melalui SK Penugasan dari Kepala Sekolah.
- Hasil penilaiannya ditandatangani oleh Kepala sekolah dan diberi stempel sekolah kemudian diserahkan kepada Dinas dan Pengawas.
Pengawas melalui link yang nantinya akan diumumkan melalui aplikasi SIM
Tunjangan mengentri nilai hasil PKG tersebut sebagai syarat terbitnya
SKTP.
INI JUGA INFO TENTANG PENGAWAS YANG ENTRY PK GURU
Hasil dari Rakor Tunjangan Dikdas 17 Februari 2015 @Garuda Plaza Hotel Medan Terkait SKTP (SK Tunjangan Profesi) :
- PKG dilakukan di sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
- PKG dilakukan secara manual
- Hasil PKG diserahkan ke Pengawas untuk di entry di Aplikasi Khusus
- Aplikasi khusus tersebut hanya bisa di akses oleh Pengawas dan Pengawas akan diberikan Akun Masing-masing untuk mengentry Nilai PKG.(Aplikasi tersebut akan diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.
- Nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini akan menentukan berhak keluar atau tidak nya SKTP.
No comments:
Post a Comment