LAYANAN PADAMU NEGERI
Pemetaan Mutu Pendidikan
BPSDMP-PMP KEMDIKBUD
2013
BAGIAN 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Daftar Isi
Motivasi
Tujuan
Misi
Ruang Lingkup
Metodelogi
MOTIVASI
Change (perubahan)
Integration (penggabungan)
Networking (jaringan ethernet)
Tangible (bukti nyata)
Accountable (dapat dipertanggungjawabkan)
Tujuan
Misi
Membangun pusat pangkalan data pemetaan mutu pendidikan skala nasional yang terpadu.
Mengintegrasikan bisnis proses pengembangan SDM dan penjaminan mutu pendidikan sebagai satu kesatuan proses dalam program pemetaan mutu pendidikan.
Memutakhirkan sistem pemetaan mutu pendidikan berbasis teknologi informasi terkini yang cepat, akurat, transaparan, akuntabel dan berkesinambungan.
Menyediakan standar interkoneksi untuk pertukaran data terintegrasi dengan sistem lain terkait baik di internal maupun eksternal Kemdikbud.
Ruang Lingkup
Pemetaan Mutu PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di seluruh satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia berbasis NUPTK.
Pemetaan Mutu Satuan Pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia berbasis Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
Referensi identifikasi Satuan Pendidikan (sekolah) jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK berbasis NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) baik dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.
Melibatkan simpul pemetaan mutu pendidikan meliputi: tingkat pusat (BPSDMPK-PMP), LPMP,
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Sekolah.
Metodelogi
Identifikasi sasaran sekolah berbasis NPSN dan sasaran PTK berbasis NUPTK.
Membangun sistem pusat data penjaminan mutu pendidikan beserta aplikasi transaksionalnya secara terpusat berbasis teknologi internet (online).
Mendistribusikan akun aplikasi ke seluruh simpul pemetaan mutu pendidikan.
Mendistribusikan akun aplikasi kepada seluruh pemilik NUPTK dan sivitas akademika lain terkait EDS.
Pelaksanaan Pemetaan NUPTK dan EDS terintegrasi.
Monitoring dan Evaluasi proses pemetaan NUPTK dan EDS.
Menyusun analisa data dan laporan pemetaan mutu pendidikan sebagai bahan pengambil kebijakan.
BAGIAN 2
Sistem Pemetaan Mutu Pendidikan
2013
Sistem Pemetaan Mutu Pendidikan
2013
Daftar Isi
Tentang PADAMU NEGERI
Arsitektur PADAMU NEGERI
Skema OLTP PADAMU NEGERI
Simpul Pemetaan Mutu (Pengguna)
Peta Peran Simpul
Konsekuensi
Tentang PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PADAMU NEGERI merupakan sistem pendukung (tools) program Penjaminan Mutu Pendidikan.
PADAMU NEGERI menyediakan Portal Layanan Sistem Informasi Mutu Pendidikan berbasis Web ( http://padamu.kemdikbud.go.id )
SIAP PADAMU NEGERI merupakan Aplikasi Transaksional Online (OLTP) hasil kerjasama antara BPSDMPK-PMP dengan PT. Telkom Indonesia
(SIAP Online) berdasarkan MoU no. xxxxx tanggal 20 Mei 2013.
Apa Manfaat Bagi PTK ?
Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data
personal masing-masing setiap saat setiap waktu
darimana saja secara online 24 jam.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial
untuk saling berbagi,
berkomunikasi dan
berkolaborasi antar PTK se-Indonesia. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang uptodate
di
http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen
secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain
sebagainya (dalam proses pengembangan)
Spesifikasi Sistem Aplikasi OLTP
Berbasis teknologi web terkini.
Tersedia Online 24 Jam di
Internet.
Level hak akses berjenjang sesuai kewenangan pengguna.
Multi Peran (Multi Roles) Akun Pengguna.
Menyediakan standar interkoneksi pertukaran data antar sistem lain terkait.
Simpul Pemetaan Mutu
Tim Admin Pusat (BPSMDPK-PMP)
Tim Admin LPMP
Tim Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota
Tim Admin Kecamatan
Tim Admin Sekolah
Konsekuensi
Sitem PADAMU NEGERI dirancang sepuhnya online dengan konsekuensi sbb:
Akses transaksional data sepenuhnya online melalui Internet.
Setiap pengguna wajib terkoneksi Internet dari mana saja yang terdekat atau terjangkau (Sekolah tidak harus memiliki/terpasang infrastruktur koneksi Internet).
Semua pengguna wajib belajar online (WAJAR
ONLINE).
Setiap pengguna bertanggungjawab terhadap kerahasiaan akun login masing-masing.
Sistem mencatat riwayat akses setiap akun.
Jika ada kendala / hambatan kemampuan online SDM di sekolah dapat dibantu lokasi aksesnya oleh simpul pemetaan mutu baik di tingkat dinas pendidikan atau kecamatan setempat.
BPSDMP-PMP dan PT. Telkom Indonesia menjamin ketersediaan aplikasi layanan PADAMU NEGERI tersedia handal 24 jam untuk memberi kenyamanan akses kepada seluruh pengguna.
BAGIAN 3
Pemetaan Mutu
NUPTK dan EDS
Pemetaan Mutu
NUPTK dan EDS
Agenda
Pemetaan NUPTK
Pemetaan EDS
Skema Integrasi NUPTK dengan EDS
Pemetaan NUPTK
Ada 4 (empat) kegiatan pemetaan NUPTK, yaitu:
1.VerVal Ulang NUPTK
2.Pendaftaran PTK
3.Pengajuan NUPTK Baru
4.Analisa dan Laporan
Definisi PTK dan Sekolah
(Induk dan Non Induk)
(Induk dan Non Induk)
Ada 2 (dua) Tipe PTK terkait dengan sekolah asal penempatan tugasnya (sekolah induk), yaitu:
PTK Induk
PTK yang teregister di asal sekolah penempatan tugasnya.
PTK Non Induk
PTK yang tercatat bertugas di sekolah yang bukan asal penempatan tugasnya.
Adau 2 (dua) Tipe Sekolah terkait dengan penempatan PTK-nya, yaitu:
Sekolah Induk
Sekolah asal penempatan tugas dari PTK
Sekolah Non Induk
Sekolah lain tempat bertugas tambahan PTK
Jenis Formulir terkait Jenis Data PTK
Formulir A 01 untuk PTK yang terdata di sekolah induk dan
masih aktif di sekolah tersebut
Formulir A 02 untuk PTK yang terdata di sekolah induk
tetapi telah mutasi ke sekolah lain
Formulir A 03 untuk PTK yang tidak terdata di sekolah induk
Formulir A 04 untuk PTK yang menjabat sebagai pengawas
1. VerVal Ulang NUPTK
Mengapa Harus VerVal NUPTK?
VerVal NUPTK wajib dilakukan oleh setiap pemilik NUPTK untuk pemutakhiran data dan menetapkan status AKTIF setiap periode tahun ajaran.
Jika tidak dilaksanakan maka statusnya otomatis menjadi TIDAK AKTIF pada periode tahun ajaran berjalan.
Status Aktif NUPTK akan menjadi dasar bagi pemilik NUPTK untuk dapat mengikuti program lain terkait seperti: Sertifikasi, UKG, Diklat hingga Tunjangan selama satu periode tahun ajaran (saat ini untuk 2013/2014).
Status TIDAK AKTIF tidak menghapus NUPTK dari yang bersangkutan kecuali jika dinyatakan meninggal dunia atau keluar atau undur diri sebagai PTK.
Jika TIDAK AKTIF maka status NUPTK dapat AKTIF jika pemilik NUPTK melakukan proses VerVal pada periode tahun ajaran selanjutnya (2014/2015).
Alur Proses VerVal Ulang NUPTK
Berlaku bagi pemilik NUPTK yang terdaftar dari
2006 s.d
2012
VerVal Ulang NUPTK terbagi menjadi 2 (dua) Level
1.VerVal Level 1
Cari, Unduh dan Cetak Formulir VerVal Leval 1 di http://padamu.kemdikbud.go.id
Persetujuan Formulir VerVal Level 1 oleh Admin Dinas/Admin Sekolah Induk
Cetak Tanda Bukti VerVal Level 1 (Surat Aktivasi Akun) oleh Admin Sekolah Induk
Persyaratan :
. Kartu Keluarga, SK Pengangkatan Kepeg, Ijazah SD, dan
Ijazah terakhir
. SK Pengangkatan Kepeg dimaksud Jika CPNS melampirkan SK
CPNS, PNS – SK PNS, GTT/PTT – SK Kepala sekolah, GTY – SK
Yayasan
VerVal Level 2
Aktivasi Akun oleh PTK
Melengkapi Data Rinci dan EDS oleh PTK
Cetak Pengajuan VerVal Level 2 oleh PTK
Persetujuan dan Cetak Tanda Bukti VerVal Level 2 oleh Admin Sekolah Induk
Persyaratan :
. Ijazah
(selain SD dan terakhir)
. PTK PNS melampirkan SK CPNS, SK Gol terakhir, SK
Penempatan Tugas dan SK penugasan mengajar 5 tahun terakhir (guru)
. PTK non PNS melampirkan SK penugasan mengajar 5 tahun
terakhir (guru) dan Sk Inpassing (jika
ada)
. Sertifikat profesi pendidik dan sertifikat kepala sekolah
. Sertifikat diklat fungsional
2. Registrasi PTK
Fasilitas untuk registrasi masih dalam proses penyelesaian
(direncanakan dibuka tanggal 24 Juni)
Mengapa Perlu Registrasi PTK ?
Registrasi PTK wajib dilaksanakan oleh PTK yang belum memiliki NUPTK di sekolah induknya agar teridentifikasi dan terdaftar resmi di Kemdikbud
Setiap PTK yang telah teregister mendapat PEGID (PTK REGISTER ID) sebagai kode identitas PTK yang telah terdaftar resmi di pusat (Kemdikbud).
PEGID berfungsi juga sebagai akun login ke Layanan PADAMU NEGERI.
PEGID sebagai satu syarat untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
PEGID juga dapat dijadikan sebagai kode referensi bagi kegiatan program lainnya untuk mengidentifikasi PTK yang belum memiliki NUPTK.
Alur Proses Registrasi PTK
Berlaku bagi PTK yang belum memiliki NUPTK
Alur proses registrasi PTK meliputi:
1.Unduh
formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id oleh PTK ybs. (A05 untuk PTK, dan A06
utk pengawas)
2.Pengisian Formulir Registrasi (data dasar) oleh PTK ditandatangani Kepala
Sekolah, dilampiri : pas photo 4x6, Copy KK, Copy Ijazah SD, Copy Ijazah
terakhir, copy SK Pengangkatan Kepegawaian
3.Persetujuan dan entri data dasar PTK (sesuai formulir) oleh Admin Sekolah
4.Cetak Tanda Bukti Registrasi (Surat Aktivasi Akun) oleh Admin Sekolah
5.Aktivasi Akun oleh PTK
6.Melengkapi Data Rinci oleh PTK
7.Melengkapi angket EDS oleh PTK
8.Menyerahkan bukti cetak registrasi PTK dan dokumen
pendukung ke admin sekolah untuk dikeluarkan surat penetapan PegId
9.Penawaran Pengajuan NUPTK Baru (otomasi jika memenuhi syarat) oleh Sistem
3. Pengajuan NUPTK Baru
Mengapa Pengajuan NUPTK Baru?
NUPTK saat ini menjadi syarat utama bagi program lainnya seperti: Sertifikasi PTK, Uji Kompetensi PTK, Diklat PTK, dan Tunjangan PTK lainnya.
Memberi kesempatan kepada para PTK yang telah memenuhi persyaratan tertentu mendapatkan NUPTK.
Menyediakan pelayanan penerbitan NUPTK baru yang lebih terukur, terpantau dan berkesinambungan
Alur Proses Pengajuan NUPTK Baru
Berlaku bagi PTK yang telah terdaftar dan memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK.
Alur proses pengajuan NUPTK Baru meliputi:
1.Admin sekolah akan mengeluarkan surat pengajuan NUPTK bagi PTK yang telah mempunyai PegId, memenuhi syarat
2.Surat pengajuan NUPTK ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan melampirkan :
Fotokopi Akte kelahiran.
Foto Copy Kartu Keluarga
Nomer NIK sesuai e-KTP.
Foto copy Ijazah SD dan
Ijazah terakhir.
SK Pengangkatan Pegawai
sesuai syarat.
SK pembagian jam
mengajar 4 tahun terakhir (bagi Guru)
3.Diserahkan
kepada admin
kabupaten/kota untuk dilakukan pemeriksaan.
4.Admin kabupaten/kota akan mengeluarkan surat bukti pemeriksaan fisik dan menyerahkannya kepada LPMP beserta surat
pengajuan NUPTK dan dokumen fisik
5.LPMP akan melakukan pemeriksaan dokumen serta mengeluarkan Surat Bukti Penerbitan
NUPTK.
Kualifikasi Penerbitan NUPTK Baru
Periode 2013
Periode 2013
Untuk periode 2013, penerbitan NUPTK Baru berlaku kepada PTK PNS dan Non PNS dengan kualifikasi sebagai:
Pendidik (Guru)
Kepala Sekolah
Pengawas Sekolah
Di lingkungan Kemdikbud
SYARAT PENGAJUAN NUPTK
guru, kepala sekolah, dan pengawas di
TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kemdikbud
berstatus kepegawaian PNS/CPNS maupun Non
PNS.
Bagi PTK Non PNS memenuhi syarat:
Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK
pengangkatan pegawai tetap selama 4 tahun berturut-turut (terhitung 1 Januari
2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
NUPTK diberikan untuk yang memenuhi syarat
Sasaran PTK pemetaan mutu yang belum
memenuhi syarat akan mendapatkan PEGID
Sekolah Belum Punya Akun
Unduh formulir pengajuan di http://padamu.kemdikbud.go.id
Mengajukan ke dinas pendidikan Kab/Kota setempat
Dinas merekap daftar pengajuan sekolah ditandatangani
penanggungjawab Pendataan dan stempel
Daftar rekap diserahkan ke LPMP setempat
LPMP memeriksa kebenaran isi melalui website http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref data/index.php
Salam
PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI
TERIMA KASIH
(UKG)
No comments:
Post a Comment