Monday, March 9, 2015

Penjelasan Tentang S25a dan S25b Padamu Negeri

Sekolah SDE - PADAMU NEGERI mulai semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 menerapkan fitur baru yaitu entri Jadwal Kelas Mingguan secara manual di Login Admin/Operator Sekolah. Dari entri Jadwal Mingguan itulah terbit S25a melalui akun Kepala Sekolah.

S25a adalah Surat Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah, surat ini nantinya di terbitkan melalui Akun Kepala Sekolah yang dikabarkan akan rilis pada tanggal 2 Maret 2015 nanti.

Proses selanjutnya untuk keaktifan PTK di masing - masing sekola, menyetorkan S25a dari Kepala Sekolah ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk di setujui.


Dari persetujuan Admin Dinas, terbit S25b maka secara otomatis sistem akan mencatat riwayat mengajar di portofolio masing-masing PTK sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah yang sudah di entri secara manual di Padamu Negeri, artinya, setiap pendidik tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio.

Ada beberapa hal pendukug yang perlu di kerjakan, sebagai berikut:
  1. Data Siswa
  2. Data Rombel/Kelas
  3. Data Kurikulum
  4. Data Jadwal Pembelajaran Manual
4 Item di atas meruapakan data pendukung yang perlu dilengkapi untuk dapat menerbitkan S25a di Akun Kepala Sekolah.

No comments:

Post a Comment