Saturday, March 21, 2015

a cek sktp 2015 semester 2 maret

Cara Terbaru Cek Info SKTP Tunjangan Profesi Guru Dirjen P2TK Dikdas 2014–2015


Informasi yang selalu ditunggu para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) khususnya guru profesional adalah informasi tentang penerbitan Info SKTP Tunjangan Profesi Guru Dirjen P2TK Dikdas 2014–2015. Info PTK terkait seluruh tunjangan guru dapat dilihat melalui lembar info PTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Info PTK yang keluarkan berdasarkan entrian data melalui Dapaodikdas oleh operator sekolah masing-masing.
Guru yang sudah sertifikasi maupun yang sedang dalam proses sertifikasi agar mencek datanya dengan memperhatikan kelengkapan dan kebenaran data masing-masing. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data di lembar info PTK dengan data riil PTK, maka perlu diadakan perbaikan dari data-data guru bersangkutan pada aplikasi Dapodikdas dan segera berkoordinasi dengan operator sekolahnya masing-masing. Setelah dilakukan perbaikan pada aplikasi, selanjutnya dengan aplikasi Dapodikdas terbaru agar server P2TK dapat melakukan perbaikan data PTK bersangkutan. Data yang telah synkronisasi di server P2TK, tidak langsung diproses sesaat setelah synkronisasi dengan aplikasi Dapodikdas. PTK harus menunggu sampai data di verifikasi oleh server P2TK yang biasanya dilakukan secara bertahap pada periode tertentu.
Cek Info SKTP Tunjangan Profesi Guru Dirjen P2TK Dikdas 2014–2015
Langkah-langkah melihat verifikasi data lengkap di lembar info PTK:
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi.
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit, MM = bulan 2 digit, DD = tanggal 2 digit. Contoh : Tanggal lahir 10 Januari 1968, cara menuliskannya : 19680110
  3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disynkron ulang.
Klik salah satu links server aktif di bawah ini untuk melihat hasil verifikasi PTK/guru :
Jika berhasil login akan ditampilkan Info PTK/guru bersangkutan yang memuat tentang nomor dan tanggal penerbitan SKTF maupun SKTP :
Data Individu Berdasarkan Dapodik
Berdasrkan update data terakhir : Tanggal, bulan, dan tahun SYNC (Tanggal Syncronisasi)
  • NUPTK (Terdiri dari 16 digit angka, tanpa sapasi)
  • Nama (Nama PTK bersangkutan)
  • Tanggal Lahir (Dengan format DD-MM-YYYY)
  • Nomor Induk Kependudukan (KTP, biasanya terdiri dari 16 digit angka, tanpa sapasi)
  • Jenis PTK (Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran masing-masing PTK)
  • Nama Status Kepegawaian (PNS, Non PNS)
  • Nomor Induk Pegawai (NIP baru, terdiri dari 18 digit angka)
  • Nomor SK Pengangkatan (Nomor SK Pertama Sebagai Guru yang diperhitungkan)
  • TMT SK Pengangkatan (Terhitung Mulai Tanggal SK Pangkat Pertama sebagai PNS, dengan format DD-MM-YYYY)
  • Sumber Gaji (APBN, APBD, lainnya)
  • Nama Pangkat Golongan (Sesuai dengan SK Kenaikn Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik)
  • TMT Pangkat Golongan (Terhitung Mulai Tanggal SK Pangkat Terakhir PTK sesuai dengan SK Kenaikn Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik, dengan format DD-MM-YYYY)
  • Masa Kerja (Masa kerja sesuai dengan SK Kenaikn Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat Dapodik) 6.9 Gaji Pokok (Sesuai dengan PP No. 34 Tahun 2014)
  • Ijazah Terakhir (Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik, misalnya S1)
  • Status Kuliah (Kosong, jika tidak sedang kuliah)
  • Nama Tugas Tambahan (misalnya Kepala Sekolah atau pengawas)
  • Nomor SK Tugas Tambahan (Sesuai dengan nomor SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah)
  • TMT Tugas Tambahan (Terhitung Mulai Tanggal SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, dengan format DD-MM-YYYY)
  • TST Tugas Tambahan (Terhitung Sampai Tanggal SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah, biasanya kosong)
  • Validasi Tugas Tambahan (Biasanya 1)
  • Jam Tugas Tambahan diakui (Misalnya 18 untuk Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah)
  • Keterangan Tugas Tambahan (Biasanya kosong)
  • Sekolah Induk (Unit Satuian Kerja Pangkal PTK)
  • Nama Kabupaten/Kota (Berisi nama Kabupaten/Kota PTK)
  • Nama Provinsi ((Berisi nama Provinsi PTK)
  • Bertugas di Wilayah Khusus (Biasanya jika tidak di wilayah khusus)
  • Email ( Email PTK yang terdaftar di Dapodok)
  • Status Keaktifan (Terdiri dari 4 Triwulan: TW 1 T.A 2014/2015 (Jul-Sep) 3 bulan, TW 2 T.A 2014/2015 (Okt-Des) 3 bulan, TW 3 T.A 2014/2015 (Jan-Mar) 3 bulan, TW 4 T.A 2014/2015 (Apr-Jun) 3 bulan)
  • Data Pensiun (Tahun PTK Pensiun, umur 60 tahun untuk guru)
  • Jumlah Jam Mengajar (6 jam, Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian Dapodik)
  • Jumlah Jam Linier (18 jam, Jumlah Jam Mengajar Linier Sesuai dengan Sertifikasi Guru)
  • Jumlah Jam Linier + Tugas Tambahan (24 jam, Jumlah Jam Mengajar Linier dan Jumlah Jam Tugas Tambahan bagi guru yang menerima Tugas Tambahan)
Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada dapodikdas, perubahan data pada aplikasi dapodikdas pada aplikasi sekolah yang sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di sekolah masing-masing.
Status NUPTK Pada database NUPTK
  • Status NUPTK (Valid, sesuai dengan kode sistem...)
  • NUPTK Dapodik (NUPTK yang dientri di Dapodik)
  • NUPTK (NUPTK valid, jika sesuai antara yang diterbitkan dengan yang di entri di Dapodik)
  • Nama (Nama yang digunakan pada saat pengajuan NUPTK)
  • Instansi Induk ((Unit Satuian Kerja Pangkal PTK, nama yang digunakan pada saat pengajuan NUPTK)
  • Kecamatan (Berisi nama Kecamatan PTK pada saat pengajuan NUPTK)
  • Kabupaten/Kota (Berisi nama Kabupaten/Kota PTK pada saat pengajuan NUPTK)
Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
  • Nama (Nama PTK, nama dari data kelulusan)
  • NIP (Nomor Induk Pegawai, terdiri dari 18 digit angka)
  • NUPTK (Terdiri dari 16 digit angka, NUPTK yang digunakan pada saat proses sertifikasi guru)
  • Nomor Peserta Sertifikasi (Terdiri dari 14 digit angka, nomor peserta yang di dapat pada saat mengikuti sertifikasi guru)
  • Nomor Registrasi Guru (NRG terdiri dari 12 digit angka, nomor Registrasi guru yang di dapat setelah proses sertifikasi guru)
  • Nama Sekolah (Sekolah induk saat mengikuti sertifikasi guru)
  • Kabupaten/Kota (Tempat terbitnya SKTP dan yang melakukan proses pembayaran)
  • Kode Bidang Studi Sertifikasi (Kode sertifikasi saat mengikuti sertifikasi pendidik, misalnya 027 untuk guru kelas)
  • Nama Bidang Studi Sertifikasi (Misalnya SD/MI Guru Kelas)
  • Perbaikan Data (Biasanya kosong, jika data sebelumya sudah benar)
NRG atau Nomor Registrasi Guru diberikan kepada guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi. Namun tidak semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memiliki NRG, proses penerbitan NRG dilakukan validitas data kelulusannya oleh BPSDMPK dan PMP. P2TK Dikdas menerima data yang sudah divalidasi oleh BPSDMPK dan PMP dan sudah diberikan NRG-nya. P2TK Dikdas tidak melakukan pembuatan NRG baik jenjang dikdas maupun jenjang lainnya. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak akan memiliki NRG, Jika anda belum mengikuti sertfikasi maka bisa dipastikan anda tidak memiliki NRG.
Rombongan Belajar (Rombel)
Jika guru yang mendapat Tugas Tambahan sebagi Kepala sekolah yang ditampilkan adalah jumlah jam mengajar sesuai kelas. Kadang-kadang untuk meringankan beban server, sementara rincian pembelajaran tidak kami tampilkan, kecuali data yang masih bermasalah.
Tunjangan Guru
Tunjangan Profesi
Tunjangan Fungsional
Bantuan Kualifikasi Akademik
Tunjangan Wilayah Khusus
Kelengkapan berkas yang harus dibawa ke Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke Bank. Selain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Umum :
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
  • Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus :
  • Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
  • Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Guru Mutasi :
  • Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
  • Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
  • Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.

No comments:

Post a Comment