Tuesday, February 16, 2016

sk kriteria kelulusan 2015 2016 CONTOH/ DRAFT





KEMENTERIAN AGAMA

MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PUNUNG PACITAN

JL. Raya Punung  Tlp.  ( 0357 ) 511131 Punung 63553
Blogs: https://www.madrasahpunung.blogspot.com
Email: mtsn­_punung@yahoo.co.id

SURAT KEPUTUSAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PUNUNG
Nomor: Mts.15.1.2/PP.00.05/0084/2016

TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PUNUNG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Menimbang
:
1.          Bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu untuk setiap warga Negara;
2.          Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu perlu dilakukan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3.          Bahwa dalam rangka kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah perlu dilakukan ujian nasional dan ujian sekolah;
4.          Bahwa untuk menentukan kelulusan bagi peserta ujian nasional/ujian sekolah perlu ditetapkan Kriteria Kelulusan dengan menetapkan dalam suatu keputusan.

Mengingat
:
a.
Undang- undang Nomor  20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;



b.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;



d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;



e.
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;



f.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;



g.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 57 tahun 2015 tentang penilaian hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional, dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat;



h.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;




i.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2015/2016.


                                                           
MEMUTUSKAN
Menetapkan      :
Pertama            : Kriteria Kelulusan Peserta Didik  Madrasah Tsanawiyah Negeri Punung Tahun Pelajaran 2015/2016.

Kedua               : Kriteria Kelulusan Peserta Didik  Madrasah Tsanawiyah Negeri Punung Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada diktum “PERTAMA” Keputusan ini adalah :

a.  Aspek akademik, meliputi:
1)        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2)        Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Kepribadian, Estetika, Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
3)        Lulus Ujian Madrasah:
a.    Memiliki rata-rata minimal 70,0 untuk tulis dan 70,0 untuk praktek.
b.    Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran.
4)        Telah memiliki kriteria kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai   Madrasah.
5)        Nilai madrasah dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
6)        Nilai UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100 dengan dengan tingkat kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a.       Sangat baik jika nilai lebih dari 85 dan kurang dari atau sama dengan 100
b.      Baik jika nilai lebih dari 70 dan kurang dari atau sama dengan 85
c.       Cukup jika nilai lebih dari 55 dan kurang dari atau sama dengan 70
d.      Kurang jika nilai kurang dari atau sama dengan 55
7)        Nilai Minimal Batas Lulus Tahun Pelajaran 2015/2016 Madrasah Tsanawiyah Negeri Punung:

No
Mata Pelajaran
Ujian Madrasah
Tulis
Praktek
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
Al- Qur’an Hadits
Aqidah Ahklaq
Fiqih
Sejarah Kebudayaan Islam
PKn
Bahasa Indonesia
Bahasa Arab
Bahasa Inggris
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Penjaskes
Seni Budaya
Ketrampilan/ Tinkom
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
-
70
-
-
70
70
70
-
70
-
70
70
70

Muatan Lokal


1
2
Bahasa Jawa
Baca Tulis Al- Qur’an
70
70
70
70

Rata-rata
70,0
70,0


b.  Aspek non akademis, meliputi :
1).  Memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik.
2).  Kehadiran siswa di madrasah minimal 90% setiap semester.
Bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan diatas dapat dinyatakan TIDAK LULUS.

Ketiga               :         Pengumuman Kelulusan MTsN Punung dilakukan setelah:
1.   Satuan Pendidikan menerima hasil UN peserta didik
2.  Rapat Dewan Guru untuk menentukan Kelulusan dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dictum “KEDUA” keputusan ini.
Keempat           :         Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





                                                                                                            Ditetapkan di : Punung
                                                                                                            Pada tanggal  : 17 Februari 2016
            Mengetahui,
            Kepala Kantor Kementerian Agama                                       Kepala,
            Kabupaten Pacitan                                                                  Selaku Ketua Panitia Penyelenggara




            H. ZUHRI, M.Si                                                                    SUYARI, S.Pd
            NIP. 196508032000031001                                                   NIP. 196807061996031003

Tembusan Kepada Yth.:
1.       Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Pacitan
2.       Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pacitan Cq. Seksi Pendma
3.       Ketua dan Pengurus Komite MTsN Punung


No comments:

Post a Comment