KEMENTERIAN
AGAMA
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PUNUNG PACITAN
JL. Raya Punung
Tlp. ( 0357 ) 511131 Punung 63553
Blogs: https://www.madrasahpunung.blogspot.com
SURAT KEPUTUSAN
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI
PUNUNG
Nomor: Mts.15.1.2/PP.00.05/0084/2016
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI PUNUNG
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa pemerintah
wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu untuk setiap warga
Negara;
2.
Bahwa dalam rangka
menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu perlu dilakukan pengukuran
dan penilaian kompetensi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah;
3.
Bahwa dalam rangka
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah perlu dilakukan ujian nasional dan ujian sekolah;
4.
Bahwa untuk
menentukan kelulusan bagi peserta ujian nasional/ujian sekolah perlu
ditetapkan Kriteria Kelulusan dengan menetapkan dalam suatu keputusan.
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Undang- undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
|
|
|
b.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
|
|
|
c.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
|
d.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
|
e.
|
Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah;
|
|
|
f.
|
Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Keagamaan Islam;
|
|
|
g.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 57 tahun 2015 tentang penilaian
hasil belajar oleh pemerintah melalui Ujian Nasional, dan penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang
sederajat;
|
|
|
h.
|
Peraturan Badan Standar
Nasional Pendidikan Nomor 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016;
|
|
|
i.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7322 Tahun 2015 tentang
Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun pelajaran 2015/2016.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Madrasah Tsanawiyah Negeri
Punung Tahun Pelajaran 2015/2016.
Kedua : Kriteria Kelulusan
Peserta Didik Madrasah Tsanawiyah Negeri
Punung Tahun Pelajaran 2015/2016
sebagaimana dimaksud pada diktum “PERTAMA” Keputusan ini adalah :
a. Aspek
akademik, meliputi:
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2)
Memperoleh nilai sikap/
perilaku minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Kepribadian,
Estetika, Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
3)
Lulus Ujian Madrasah:
a.
Memiliki rata-rata
minimal 70,0 untuk tulis dan 70,0 untuk praktek.
b.
Mencapai nilai minimal
batas lulus untuk setiap mata pelajaran.
4)
Telah memiliki
kriteria kelulusan yang ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan perolehan
nilai Madrasah.
5)
Nilai madrasah
dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka
di belakang koma.
6)
Nilai UN dilaporkan
dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100 dengan dengan tingkat kompetensi
lulusan dalam kategori sebagai berikut:
a.
Sangat baik jika
nilai lebih dari 85 dan kurang dari atau sama dengan 100
b.
Baik jika nilai
lebih dari 70 dan kurang dari atau sama dengan 85
c.
Cukup jika nilai
lebih dari 55 dan kurang dari atau sama dengan 70
d.
Kurang jika nilai
kurang dari atau sama dengan 55
7)
Nilai Minimal Batas
Lulus Tahun Pelajaran 2015/2016
Madrasah Tsanawiyah Negeri Punung:
No
|
Mata
Pelajaran
|
Ujian
Madrasah
|
|
Tulis
|
Praktek
|
||
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
|
Al- Qur’an Hadits
Aqidah Ahklaq
Fiqih
Sejarah Kebudayaan Islam
PKn
Bahasa Indonesia
Bahasa Arab
Bahasa Inggris
Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam
Ilmu Pengetahuan Sosial
Penjaskes
Seni Budaya
Ketrampilan/ Tinkom
|
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
70
|
70
-
70
-
-
70
70
70
-
70
-
70
70
70
|
|
Muatan Lokal
|
|
|
1
2
|
Bahasa Jawa
Baca Tulis Al- Qur’an
|
70
70
|
70
70
|
|
Rata-rata
|
70,0
|
70,0
|
b. Aspek non akademis, meliputi :
1). Memperoleh
nilai sikap/ perilaku minimal baik.
2). Kehadiran
siswa di madrasah minimal 90% setiap semester.
Bagi siswa yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan diatas
dapat dinyatakan TIDAK LULUS.
Ketiga : Pengumuman
Kelulusan MTsN Punung dilakukan setelah:
1.
Satuan Pendidikan menerima hasil UN peserta didik
2. Rapat Dewan Guru untuk menentukan Kelulusan
dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dictum “KEDUA”
keputusan ini.
Keempat : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Punung
Pada
tanggal : 17
Februari 2016
Mengetahui,
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kepala,
Kabupaten
Pacitan Selaku
Ketua Panitia Penyelenggara
H. ZUHRI, M.Si SUYARI, S.Pd
NIP.
196508032000031001 NIP.
196807061996031003
Tembusan Kepada Yth.:
1. Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Kab. Pacitan
2. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Pacitan Cq. Seksi Pendma
3. Ketua dan Pengurus
Komite MTsN Punung
No comments:
Post a Comment