Monday, September 22, 2014

Permendikbud Nomor 28 tahun 2014; Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS (Inpassing)


Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dikutip dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
mekanisme, produk hukum, Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Guru Non PNS yang dimaksud di sini adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Adapun syarat Guru yang berhak mendapatkan kesetaraan jabatan sebagai berikut:
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV  yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
  3. memiliki masa kerja pengabdian minimal 2 tahun.
  4. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
  5. bagi g u r u yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  6. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
  7. memiliki nomor unik (NUPTK)  yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  8. melaksanakan tugas sebagai guru  kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
  9. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengiriman berkas SK inpassing sekarang sudah bisa dilakukan buka tautan kirim berkas SK inpassing
Untuk Juknis, Mekanisme dan Permendikbud Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 selengkapnya bisa di download dilink sini

No comments:

Post a Comment