Monday, September 22, 2014

Pengisian JJM Kepsek SD Di Pembelajaran Kurikulum 2013

Beberapa operator barangkali masih ada yang kebingungan bagaimana pengisian Jumlah Jam Mengajar di aplikasi dapodik versi 300, terlebih lagi saat ini sudah diberlakukan kurikulum baru untuk kelas 1, 2, 4,dan 5 SD. Ada solusi dan saran yang bisa saya berikan terkait hal ini, terutama masalah JJM Kepala Sekolah di aplikasi dapodik:

Untuk kewajiban mengajar KEPSEK minimal 6 jam/minggu di Sekolah Dasar, diinputkan sebagai berikut :
  1. Untuk Kepsek yang bersertifikasi guru kelas, masukkan 4 jam di kelas 5 dan 2 jam dikelas 6 dengan mengajar mata pelajaran PKn.
  2. Atau masing-masing 3 jam di kelas 4 dan 5 dengan mengajar mata pelajaran IPS.
  3. Kepsek yang bersertifikas pendidik PJOK, diinput dikelas 5 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 4 jam di rombel. (+2)
  4. Untuk yg bersertifikas pendidika Pendidikan Agama, inputkan dikelas 3 dan 6 dengan masing-masing jam mengajar 3 jam ditiap rombel.ini bertujauan agar pembagian jam mengajar ini adalah "agar tidak terkesan 2 guru mengajar mapel yang sama dalam 1 rombel."


    Lihat cara isi JJM Kepsek di dapodik 3.00 2014 terbaru dibawah seperti punya kami.


    Caranya klik 2 kali pada mata pelajaran wajib tadi, klik tanda panah kecil, pada halaman kedua dari3 halaman,lalu pilih Kelas SD/MI klik Simpan.

    Jika anda memilih S1-PGSD/Guru Kelas maka itu salah, JJM kepsek akan kurang dilembar info PTK




    Catatan :
    - Input jam mengajar utk kepsek tempatkan di Matpel Wajib (Tambahan Jam).
    - bila kepsek sertifikasi PJOK dan jumlah rombel hanya 6 rombel dalam satu sekolah sdg guru PJOK-nya juga sdh bersertifikasi, maka guru PJOK tersebut wajib mencari jam tambahan di sekolah yang lain sebanyak 8 jam/minggu agar sertifikasinya tetap bisa dibayakan juga.

Permendikbud Nomor 28 tahun 2014; Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS (Inpassing)


Kabar baik buat Anda guru non PNS dimana pemerintah lewat Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Dikutip dari Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan , dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan , dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
mekanisme, produk hukum, Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil

Guru Non PNS yang dimaksud di sini adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Adapun syarat Guru yang berhak mendapatkan kesetaraan jabatan sebagai berikut:
  1. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat;
  2. Memiliki Ijazah/Kualifikasi Akademik minimal S1/DIV  yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi oleh DIKTI.
  3. memiliki masa kerja pengabdian minimal 2 tahun.
  4. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki ;
  5. bagi g u r u yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  6. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ;
  7. memiliki nomor unik (NUPTK)  yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  8. melaksanakan tugas sebagai guru  kelas / guru mata pelajaran/ guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan
  9. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengiriman berkas SK inpassing sekarang sudah bisa dilakukan buka tautan kirim berkas SK inpassing
Untuk Juknis, Mekanisme dan Permendikbud Permendikbud Nomor 28 tahun 2014 selengkapnya bisa di download dilink sini

AJUAN NUPTK BARU 2014 untuk PENDIDIK NON PNS

DIURUS OLEH PKT MASING-MASING


Kepada Pengguna Yth.

Kami informasikan pada hari ini tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).


Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. Copy Akte Pendirian Yayasan
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).


Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.

Panduan selengkapnya dapat dipelajari di
http://bantuan.siap-online.com/2014/09/pengajuan-nuptk-baru-oleh-ptk-non-pns.html

Demikian informasinya, semoga banyak memberi manfaat.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Nomor Registrasi Guru

Cara Mendapatkan Informasi NRG

( Nomor Registrasi Guru )

NRG adalah nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. NRG dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) untuk mereka yang lulus sertifikasi. Kesimpulannya saat ini belum ditemukan website resmi Kemendikbud atau PMPTK yang mempermudah pencarian NRG.

http://sk.sertifikasiguru.org/index.php?filterguru

akik pacitan warna ungu 2014

berminat hubungi 085235210136


Saturday, September 20, 2014

cek jjm linier dapodik 2014

ž

Validasi Pengisian Data
pada Aplikasi Dapodikdas untuk Proses Tunjangan Guru
ž
žAsyarudin Andhin, MT
ž
žP2TK Dikdas Kemdikbud
ž2014
žValidasi PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
žNama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri.
žTgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
žNama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
žStatus Kepegawaian harus diisi lengkap.
¡Status CPNS/PNS/GTY/GTT
¡Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
¡Lembaga Pengangkat
¡No SK harus diisi dengan benar
¡NIP Baru (jika sudah ada)
ž
žSekolah INDUK
žCentangan Sekolah Induk Harus diisi jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs
žSekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah
žJika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID
žJam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
ž
ž
žTUGAS TAMBAHAN
žTugas Tambahan yang diakui :
¡SD
¢1 Kepala Sekolah
¡SMP
¢1 Kepala Sekolah
¢1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 sd 9 Rombel : 1 Wakasek
10 sd 18 Rombel : 2 Wakasek
>18 Rombel : 3 Wakasek
¢1 Kepala Laboratorium
¢1 Kepala Perpustakaan
žVALIDASI TUGAS TAMBAHAN
žTanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
žTanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat
žNo SK Harus diisi dengan benar
žTugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
žJumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
žJika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
ž
žSTRUKTUR Kurikulum KTSP SD
ž
žKelas Rendah
¡Kelas 1 : 26 Jam
¡Kelas 2 : 27 Jam
¡Kelas 3 : 28 Jam
žKelas Tinggi Total 32 Jam
¡Guru Kelas mengajar (25 Jam) :
¢PKn (2 jam)
¢Bahasa Indonesia (5 jam)
¢Matematika (5 jam)
¢Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
¢Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
¢Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
¢Muatan Lokal (2 jam)
¡Guru Agama (3 Jam)
¡Guru PJOK (4 Jam)
žDiperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
ž
žSTRUKTUR Kurikulum KTSP SD
žKarena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas
žJika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
žJika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.
ž
¡
žCONTOH ROMBEL NORMAL (KTSP SD)
Jika Kasek Sertifikasi Guru Kelas
žGuru Kelas 24  atau 25 Jam
žGuru Mulok 2 Jam
žGuru PJOK 4 Jam
žGuru Agama 3 Jam
žKepala Sekolah mengajar PKn 2 jam
Jika Kasek Sertifikasi PJOK
žGuru Kelas 24 - 27 Jam
žGuru Mulok 2 Jam
žGuru Agama 3 Jam
žKepala Sekolah mengajar PJOK 4 jam.
ž
žPENGISIAN JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS 2014 (versi 3.0)
žJam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum (32 Jam)
¢Guru Kelas (25 Jam) – termasuk Mulok 2 jam
¢PJOK (4 jam)
¢Agama (3 Jam)
žJam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
¡Contoh :
¢Muatan Lokal 2 Jam
¢PKn (Guru Kelas) 2 Jam
žJam Tambahan adalah JJM tidak wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam.
žVALIDASI JJM KTSP SD PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
žMata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum maka akan menjadi Tidak Normal
¡Contoh :
¢Team Teaching : Guru Kelas menjadi tidak normal
¢2 guru PJOK Masing masing 3 Jam  (Total 6 jam) : PJOK menjadi tidak Normal karena JJM Kurikulum PJOK : 4 Jam
¢Ketidaknormalan suatu mapel tidak mempengaruhi mapel lain
¢
žMata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Tambahan menjadi tidak normal.
¡Contoh Jam Wajib Tambahan :
¢Guru Kelas menambahkan 2 Jam
¢Muatan Lokal Bahasa Daerah menambahkan 2 Jam
¢Muatan Lokal Potensi Daerah menambahkan 2 Jam
¢Total JJM Wajib Tambahan adalah 6 jam sehingga ketiga mapel tambahan menjadi tidak normal
¢Jam Wajib 32 Jam tidak terpengaruh oleh ketidaknormalan JJM Tambahan
žUntuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
¢
žSTRUKTUR Kurikulum KTSP SMP
žJam Wajib
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan/TIK : 2 Jam
¡Muatan Lokal : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan
¡4 Jam Pelajaran apa saja
žPENGISIAN JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
žJam Wajib adalah Jam yang sesuai dengan Struktur Kurikulum KTSP SMP (32 Jam)
¢
žJam Wajib Tambahan (4 jam) adalah jam pelajaran tambahan untuk mapel yang ada dalam struktur kurikulum
žJam Tambahan adalah JJM Tidak Wajib untuk mapel apa saja baik dalam struktur kurikulum atau tidak diluar 36 jam
ž
žKeterampilan dan TIK adalah satu matapelajaran sehingga jika keduanya diselenggarakan maka salah satu masuk ke dalam Jam Wajib Tambahan.
ž
žVALIDASI JJM KTSP SMP PADA DAPODIKDAS VERSI 2014 (3.0)
žMata pelajaran Wajib yang JJM Totalnya melebih standart kurikulum (32 Jam) maka akan menjadi Tidak Normal
¢
žMata pelajaran Wajib Tambahan jika melebihi 4 jam maka keseluruhan JJM Wajib Tambahan menjadi tidak normal
žUntuk Mata pelajaran Agama dapat diisikan semua Agama yang diajarkan pada kelas ybs, tidak akan mempengaruhi kenormalan jjm rombel
žTidak ada Validasi untuk JJM Tambahan.
ž
žCONTOH-1 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
žJam Wajib (32 Jam)
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan: 2 Jam
¡Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan (4 Jam)
¡TIK : 2 Jam
¡Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
žCONTOH-2 ROMBEL NORMAL (KTSP SMP)
žJam Wajib (32 Jam)
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan: 2 Jam
¡Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan (4 Jam)
¡IPA Terpadu : 1 Jam
¡Matematika : 1 Jam
¡Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam
žCONTOH-3 ROMBEL TIDAK NORMAL (KTSP SMP)
žJam Wajib (34 Jam)
¡Agama : 2 Jam
¡PKn : 2 Jam
¡Bahasa Indonesia : 4 jam
¡Bahasa Inggris : 4 Jam
¡Matematika : 4 jam
¡IPA Terpadu : 4 Jam
¡IPS Terpadu : 4 Jam
¡Seni Budaya : 2 Jam
¡PJOK : 2 Jam
¡Keterampilan: 2 Jam  (tidak normal)
¡TIK : 2 Jam (tidak normal)
¡Muatan Lokal Bahasa Daerah : 2 Jam
žJam Wajib Tambahan (4 Jam)
¡IPA Terpadu : 2 Jam (tidak normal)
¡Matematika : 2 Jam (tidak normal)
¡Muatan Lokal Potensi Daerah :2 jam (tidak normal)
¡
žPenjelasan
¡Keterampilan dan TIK Tidak Normal karena total JJM : 4 jam
¡Semua Jam wajib tambahan tidak normal karena total JJM Tambahan 6 Jam
¡
¡
¡
žSTRUKTUR Kurikulum 2013 SD
žKelas rendah (30-34 jam)
¡
žKelas Tinggi (36 jam)
¡Agama : 4 Jam
¡PKn : 6 Jam
¡Bahasa Indonesia : 10 jam
¡Matematika :  6 Jam
¡Seni, Budaya dan Keterampilan (termasuk Mulok) : 6 Jam
¡PJOK (termasuk mulok) : 4 jam
žSTRUKTUR Kurikulum 2013 SD
žPembagian Jam Mengajar
¡Guru Agama : 4 Jam
¡PJOK : 4 Jam
¡Guru Kelas : 24 – 28 Jam (semua pelajaran secara tematik kecuali PJOK dan Agama)
¡
¡Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka dapat mengambil tambahan 2 Jam (khusus Muatan Lokal)
¡
¡Jika Kepala Sekolah mengajar 2 Jam pelajaran Dapat mengambil salah satu sub tema pelajaran  Guru Kelas (jika kode sertifasi 027)
¡
¡
¡
žCONTOH JJM ROMBEL NORMAL (1) KURIKULUM 2013 SD
žJam Wajib  (36 jam):
¡Guru Kelas : 28 Jam
¢Semua pelajaran termasuk mulok kecuali PJOK dan Agama
¡PJOK : 4 Jam
¡Agama : 4 jam
žJam Wajib Tambahan  (2 jam):
¡Khusus Muatan Lokal potensi daerah 2 Jam
¡
žCONTOH JJM ROMBEL NORMAL (2) KURIKULUM 2013 SD
žJam Wajib  (36 jam):
¡Guru Kelas : 24 Jam
¢Semua pelajaran Kecuali PJOK, Agama dan Mulok.
¡Guru PJOK : 4 Jam
¡Guru Agama : 4 jam
¡Guru Muatan Lokal : 2 jam
¡Kepala Sekolah mengajar 2 jam pelajaran Guru Kelas
¡
¡Nb : Untuk Muatan Lokal pada jam tambahan Wajib
žPENGISIAN PADA DAPODIKDAS
JJM
Kurikulum 2013 SD
žJam Wajib (36 Jam)
¡Guru Kelas  (S1 PGSD/Guru Kelas) : 24 Jam
¡Guru Agama : 4 Jam
¡Guru PJOK : 4 Jam
¡Muatan Lokal : 2 Jam
¡Kepala Sekolah : Mengajar Guru Kelas 2 jam
¡
Nb :
¢Jika tidak memungkinkan pada aplikasi, Kepala  Sekolah dapat dimasukkan pada Jam Wajib Tambahan.
¢Jika Muatan Lokal Guru tersendiri (bukan guru kelas) dapat diisi pada JJM Wajib Tambahan (maksimal 2 jam).
¡
žPENGISIAN PADA DAPODIKDAS
JJM
Kurikulum 2013 SMP
žDiisi sebagai Jam Wajib (38 Jam)
¡Pendidikan Agama : 3 Jam
¡PKn : 3 jam
¡Bahasa Indonesis : 6 Jam
¡Matematika : 5 Jam
¡IPA : 5 Jam
¡IPS : 4 jam
¡Bahasa inggris : 4 Jam
¡Seni Budaya : 3 jam
¡PJOK : 3 Jam
¡Prakarya : 2 jam
žDiisi sebagai Jam Wajib Tambahan (2 Jam)
¡Khusus Muatan Lokal
žDiisi sebagai Jam  Tambahan
¡Selain Jam Wajib dan Jam Wajib Tambahan
¡
žMUATAN LOKAL
žSyarat diakuinya Matapelajaran Muatan Lokal
¡Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota
¡SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas selambat lambatnya tanggal 15 September 2014
¡Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan  Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut.
¡Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota
¢Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
¢Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
žMuatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
žKurikulum KTSP SD (32 jam)
¡Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelasjika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan
žKurikulum 2013 SD (36 jam)
¡Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelasjika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)
ž
žMuatan Lokal
Pengisian pada aplikasi Dapodikdas
žKurikulum KTSP SMP (32 jam)
¡Jam wajib Mulok : 2 jam
¡Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
žKurikulum 2013 SMP (38 jam)
¡Mulok dapat merupakan salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
¢Seni dan Budaya
¢Keterampilan
¢PJOK
¡Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
¢Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
žGURU BK
žGuru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan.
žJumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan)
žMinimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain.
žUntuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40
žUntuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80
ž
žVALIDASI Guru BK
žJenis Guru harus diisi ‘Guru BK’
žKode bidang studi sertifikasi harus 810
žJumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa
žJika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid.
ž
ž
žGURU TIK dan Validasinya
žGuru TIK pada kurikulum SMP 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK
žJenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’
žJika Guru TIK mengajar pada kelas dengan Kurikulum KTSP maka Jam Mengajar akan dikonversikan menjadi jumlah siswa (2 Jam Mengajar = 13 Siswa).
žJumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK
žGURU INKLUSI DAN VALIDASINYA
žGuru Inklusi pada sekolah umum harus memenuhi syarat sbb :
¡Sekolah tempat tugas merupakan sekolah yang ditunjuk sebagai sekolah penyelenggara Inklusi oleh pemerintah daerah setempat.
¡Guru Inklusi harus memiliki sertifikat guru dengan kode bidang ‘800’
¡Jenis Guru yang dipilih pada dapodik adalah ‘Guru Inklusi
¡JJM yang dipilih untuk Guru inklusi adalah JJM Mapel Tambahan (guru kelas / Guru SLB)
¡Di rombel  harus dipilih melayani kebutuhan khusus apa???????
¡Anggota rombelnya harus ada yang berkebutuhan khusus
¡
žCATATAN PENTING (1)
1.SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester.
2.SKTP untuk pembayaran periode Juli sd Desember 2014 mengacu pada data dapodik versi 3.00 ke atas untuk masa pembelajaran semester 1 TA 2014-2015.
3.Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 3 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 4 tetap dibayarkan
žCATATAN PENTING (2)
4.Jumlah minimal peserta didik sebanyak 20 orang per rombongan belajar (kecuali daerah khusus dan SLB) sudah mulai diterapkan.
5.Untuk Guru Sekolah Luar Biasa harus memiliki sertifikat sebagai Guru Sekolah Luar Biasa (kode 800), jika tidak maka tidak akan dibayarkan tunjangannya.
žSEKIAN – TERIMA KASIH
Alamat Unit Pelayanan Dikdas
Gedung C Lantai 19
Komplek KemdikbudSenayan
Jakarta Selatan
Website P2TK Dikdas
Alamat email helpdesk Tunjangan

ž